Senin, 11 Juni 2012

Macam Macam Thawaf


Jalur Thawaf kursi roda diatas

Thawaf terdiri dari 4 ( empat ) macam yaitu Thawaf Ifadah, Thawaf Qudum, Thawaf Wada dan Thawaf Sunat.

Thawaf Qudum
 
Disebut juga Thawaf Dukhul, yaitu Thawaf pembukaan atau Thawaf selamat datang yang dilakukuan pada waktu jama’ah baru tiba di Makkah. Nabi Muhammad SAW setiap kali masuk Masjidil Haram lebih dulu melakukan Thawaf sebagai ganti shalat Tahiyyatul Masjid. Maka Thawaf inipun disebut juga Thawaf Masjidil Haram. Hukum untuk Thawaf Qudum adalah Sunat, maka jika tidak melaksanakan Thawaf Qudum tidak membatalkan Ibadah haji ataupun Umrah

Bagi wanita yang sedang haid atau Nifas dilarang melakukan Thawaf Qudum. Bagi wanita yang melaksanakannya tidak perlu lari-lari kecil cukup berjalan biasa.  Thawaf Qudum ini boleh tidak disambung dengan Sa’i, tetapi bila disambung maka Sa’inya sudah termasuk Sa’i haji. Oleh karena itu waktu Thawaf Ifadah jama’ah tidak perlu lagi melakukan Sa’i. 

Disunatkan menyelendangkan pakaian atas Ihram di bawah ketiak lengan kanan dan ujungnya diatas pundak kiri, kalau mungkin sempatkanlah mengusap dan mengecup Hajar Aswad atau cukup dengan memberi isyarat dari jauh sambil membaca :
“Allahumma Imaanan Bika Wa Tashdieqan Bikitaabika Wa Wafaaan Bi’ahdika Wattibaa’an Lisunnati nabiyika Sayydinaa Muhammadin Shallalahu Alaihi Wasallam.” Artinya :“Ya Allah ku ! aku beriman kepada Mu dan membenarkan kitab Mu, dan memenuhi janji Mu serta mengikuti sunnah nabi Mu, yaitu penghulu kami Muhammad SAW”
Ditengah-tengah melakukan Thawaf itu jama’ah haji diperkenankan membaca do’a :
“Subhaanallah Wal hamdulillah Walaailaaha Illallah, Wallaahu Akbar Walaa Haula Walaa Quwwata Illaabillah. Allahumma Innie Aamantu Bikitaabikalladzi Anzalta Wa Nabiyya Kalladzi Arsalta Faqhfir lie Maaqaddamtu Wama Akh khartu.” Artinya : “Maha suci Allah, Segala puji bagi Allah tidak ada Allah yang patut disembah kecuali Allah, Allah Maha besar, Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah. Ya Allahku ! Sesungguhnya aku beriman kepada kitab Mu yang telah Engkau turunkan, dan kepada nabi Mu yang telah Engkau utus, Oleh karena itu ampunilah dosa – dosaku yang telah lalu dan yang akan datang.”
Dan ketika sudah sampai di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad supaya membaca :
“Rabbanaa Aatinaa Fiddunyaa Hasanah Wafil Aakhirati Hasanah Waqinaa ‘Azaabannar wa Adkhilnaa Ijannata Ma’al Abrar.” Artinya : “Ya Tuhan kami ! berilah kami kebaikan di dunia dan akhirat, dan lindungilah kami dari siksaan api neraka, dan masukkanlah kami ke dalam surga bersama orang-orang baik.”
Thawaf Wada

Wada artinya perpisahan, Thawaf Wada atau Thawaf perpisahan adalah salah satu ibadah wajib untuk dilaksanakan sebagai pernyataan perpisahan dan penghormatan kepada Baitullah dan Masjidil Haram. Thawaf ini cukup dikerjakan dengan berjalan biasa. Thawaf Wada disebut juga Thawaf Shadar (Thawaf Kembali) karena setelah itu jama’ahakan meninggalkan Makkah untuk ketempat masing-masing. Dalam pelaksanaannya sama dengan Thawaf yang lainnya, akan tetapi do’a yang dibaca berbeda untuk semua putaran.

Thawaf Wada adalah tugas terakhir dalam pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah. Bagi jama’ah yang belum melakukannya belum boleh meninggalkan Makkah, karena hukumnya Wajib. Bila tidak dikerjakan maka wajib membayar Dam, dan bila sudah mengerjakan maka tidak dibenarkan lagi tinggal di Masjidil Haram. Jika Jama’ah sudah keluar Masjid, maka hendaklah segera pergi sebab kalau jama’ah masih kembali ke masjid diharuskan mengulangi Thawaf Wada ini. Wanita yang sedang Haid dibebaskan dari Thawaf wada dan ia boleh langsung meninggalkan Makkah. Hal ini dijelaskan dalam hadits Ibnu Abbas yang artinya :
“Manusia diperintahkan supaya akhir perjumpaan (dengan Baitullah) itu dengan menjalankan Thawaf di Baitullah, akan tetapi hal ini diringankan bagi perempuan-perempuan yang sedang Haid.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Thawaf Sunat

Adalah Thawaf yang bisa dilakukan kapan saja. Kalau dilakukan saat baru memasuki Masjidil Haram, Thawaf ini berfungsi sebagai pengganti shalat Tahiyatul Masjid. Thawaf sunat inilah yang dimaksud atau disebut Thawaf Tathawwu.

Thawaf Ifadah

Thawaf ifadah adalah salah satu dari beberapa rukun haji, yang harus dilaksanakan sendiri jika tidak hajinya batal. Thawaf ini disebut juga Thawaf Ziarah atau Thawaf Rukun. Sebagaimana Firman Allah dalam surat Al-Hajj ayat 29 :
“Tsummal yaqdhuu tafatsahum wal yuufuu nudzuurahum wal yaththawwafuu bilbaitil ‘atiiq” Artinya : “Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran-kotoran mereka, memotong rambut, mengerat kuku dan memenuhi nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan Thawaf di rumah yang tua itu.”
Thawaf ini dilaksanakan setelah semua ibadah Haji telah diselesaikan yaitu ; melontar jumrah Aqabah, membayar dam serta Tahallul Akhir (Mencukur) kemudian disunatkan memakai wewangian setelah jama’ah tidak Ihram. Hal ini diterangkan dalam hadis Aisyah :
Artinya : “Aku pernah meminyaki Rasulullah SAW ketika (hendak) ihram, sebelum ia berihram, dan ketika sudah Tahallul sebelum ia melakukan Thawaf di Ka’bah.” (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)
Sesudah Thawaf Ifadah jama’ah langsung dapat melakukan Tahalllul Akbar, serta telah dihalalkan dari segala apa yang diharamkan ketika masih Ihram.

Waktu Pelaksanaan Thawaf Ifadah.

Para ulama sepakat bahwa Thawaf Ifadah adalah merupakan rukun Haji yang harus dilaksanakan oleh setiap orang yang melakukan Ibadah Haji. Berikut ini pendapat para imam tentang waktu Thawaf Ifadah :

  • HANAFIYAH : Waktu Thawaf Ifadah dimulai dari fajar hari Nahr (10 Zulhizah) sampai akhir bulan sesudah seseorang melakukan wukuf di Arafah
  • MALIKIYAH : Waktu Thawaf Ifadah dimulai dari fajar hari Nahr (10 Zulhizah) sampai akhir bulan Zulhijah, sehingga apabila ada jama’ah haji meninggalkan (mengakhiri) dari waktu tersebut maka terkena Dam 
  • SYAFI’IYAH : Waktu Thawaf Ifadah dimulai sejak setelah pertengahan kedua malam hari Nahr (10 Zulhizah) dan berakhir sampai jama’ah haji mengerjakannya (kapan saja) selama hidupnya. sedang waktu afdhal (utama) untuk mengerjakannya ialah pada hari Nasr (10 Zulhijah).
Cara Mudah & Cepat Menunaikan Ibadah Haji dan Umrah Tanpa Kendala Biaya


Penyelenggara Perjalanan Umroh & Haji Plus sejak 1990 
Izin Umroh D/142 th 2009 & Izin Haji Plus D/80 th 2009 
Kantor Perwakilan Surabaya - Jawa Timur 
Divisi Marketing Armina Utama Sukses
Jl. Semolowaru Elok AL 2
031-7111 3345

Kantor Pusat 
PT ARMINAREKA PERDANA 
Gedung Menara Salemba Lt.V
Jl.Salemba Raya No.05 Jakarta Pusat 10440
Telp : 021.3984 2982 , 3984 2964
Fax : 021.3984 2985

Tidak ada komentar:

Posting Komentar