Sabtu, 15 Juni 2013

Nama Jamaah Haji Batal Berangkat Diumumkan Minggu Depan


Jawapos, Sabtu, 15 Juni 2013, Hal 1 - Pemotongan kuota haji menjadi pukulan telak bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Perusahaan Travel Haji tersebut terancam merugi karena sudah membayar Down payment (DP) alias uang muka untuk sejuumlah pos keperluan haji. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia(AMPHURI) Artha Hanif mengatakan, pihaknya bakal membantun pemerintah Indonesia melobi pemerintah Arab Saudi. Harapannya, pemotongan kuota Haji untuk Indonesia bisa dikurangi .

Artha menjelaskan, skema penyelenggaraan Haji Indonesia ada dua. Pertama dioperatori pemerintah lewat Kementrian Agama (Kemenag) dengan sifat Nirlaba. Kedua diselengarakan PIHK dengan sifat mencari untung. “Bagaimanapun  PIHK itu badan usaha yang prinsipnya mencari untung karena berbisnis,” jelas dia.

Pemangkasan kota Haji secara financial tidak akan terlalu merugikan pemerintah. Sebab dana yang dipakai untuk keperluan Haji  adalah dana dari APBN dan hasil optimalisasi atau bunga timbunan setoran awal. Risiko yang diterima pemerintah adalah kecaman dari masyarakat.

Di sisi lain PIHK akan merugi dua kali. Selain kecaman dari calon jamaah, yang tidak kalah penting adalah ancaman merugi secara bisnis. Artha menuturkan, AMPHURI sangat berkepentingan untuk ikut menegosiasi pemangkasan kuota haji. Sebab, kebijakan tersebut bisa membuat sejumlah PIHK dengan jumlah jamaah Haji kecil bisa gulung tikar alias bangkrut.

PIHK harus menomboki dulu  pembayaran segala keperluan haji. Mulai membayar uang muka hotel di Makkah dan Madinah, Transportasi selama di Arab Saudi, Katering, hingga tiket pesawat terbang. Kemenag selaku pemegang ongkos Haji Khusus sebeasr USD 8000 (Rp 78,( juta) per jamaah mewajibkan setiap PIHK menyerahkan tanda tangan kontrak atau pembayran DP tersebut. “Kemenag tidak mau mencairkan ongkos haji khusus jika PIHK belum membayar DP kepada hotel, catering dan sebagainya,” ujar Artha.

Biaya awal yang dikeluarkan PIHK untuk DP adalah USD 5000 (Rp 49,3 juta) per jamaah. Dengan kuota pokok haji khusus sebanyak 17 ribu orang. Pemangkasan mencapai 3.400 orang (20 persen). Jika dirata-rata setiap jamaah sudah ditalangi USD 5000, potensi kerugian  mencapai 167,8 miliar. “Kerugian paling dirasakan PIHK yang meminjam uang ke bank untuk DP fasilitas haji,” ucapnya.

Selain merugi secara financial, ada potensi terjadi perselisihan antar PIHK jika Kemenag tidak segera menetapkan nama-nama jamaah haji khusus yang terkena pemotongan kuota.. Dengan sistem yang berjalan saat ini, pemotongan 20 persen tidak berarti setiap PIHK bakal terkena pemotongan jamaah yang setara. Pemotongan menggunakan sistem nomor urut termuda. Jadi, Tidak tertutup kenungkinan  ada PIHK yang gagal memberangkatkan jamaah karena seluruhnya bernomor urut muda.

Artha menjelaskan, pemangkasan 3400 jamaah haji khusus ini berlaku terus ke belakang. Jika tahun depan tidak ada penambahan kuota sebesar 3400 kursi, otomatis bakal ada 3400 jamaah haji antrean berangkat 2014 yang bergeser ke periode 2015. Begitu seterusnya.

Di sisi lain Kemenag terus berupaya meredam potensi ketegangan pada calon jamaah haji yang gagal berangkat tahun ini. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Anggito Abimanyu menuturkan pimpinan Kemenag di level propinsi maupun  kabupaten dan kota harus bisa memberikan penjelasan yang klir kepada masyarakat. “Sehingga masyarakat bisa tenang dan tidak menimbulkan dampak yang luas,” katanya.

Anggito menegaskan bahwa pemotongan kuota haji tidak hanya terjadi pada Indonesia, tapi juga untuk semua Negara pengirim jamaah haji. Dampak yang terjadi di Indonesia memang signifikan karena jumlahnya paling besar. Kuota haji Indoesia adalah 211 ribu orang. Jumlah itu dipotong 20 persen atau setara dengan 42.200 orang sehingga menjadi 168.000 orang.

Kemenag berencana mengumumkan nama-nama calon jamaah yang tidak bisa berangkat paling cepat pecan depan. Hal tersebut dilakukan setelah negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi beres.


PT ARMINAREKA PERDANA SURABAYA
Penyelenggara Perjalanan Umroh & Haji Plus sejak 1990
Izin Umroh D/146 th 2012 & Izin Haji Plus D/230 th 2012
Kantor Perwakilan Surabaya - Jawa Timur
Divisi Marketing Lima Utama Sukses
Konsorsium Juanda Surabaya
Jl. Semolowaru Elok AL 2
031-7111 3345

KANTOR PUSAT
PT ARMINAREKA PERDANA
Gedung Menara Salemba Lt.V
Jl.Salemba Raya No.05 Jakarta Pusat 10440
Telp : 021.3984 2982 , 3984 2964
Fax : 021.3984 2985
www.arminarekaperdana.com  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar