Jumat, 20 Juni 2014

Daftar Tunggu Haji Plus 2014 Hingga 7 Tahun


BUKAN hanya calon jemaah haji regular yang mesti menunggu lama untuk bisa berangkat ke tanah suci, jemaah haji khusus atau atau haji plus juga ternyata harus menunggu waktu yang tak sebentar. Meski membayar biaya jauh lebih mahal, calon haji khusus saat ini harus menunggu hingga tujuh tahun untuk bisa menunaikan rukun Islam kelima tersebut.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu, Kamis (6/3/14) mengatakan, jumlah calon haji yang masuk daftar tunggu haji khusus saat ini berjumlah 89 ribu orang. "Masa tunggu jemaah haji khusus itu sama dengan masa tunggu calon haji regular di Provinsi Nusa Tenggara Timur," kata Anggito saat menghadiri peresmian Kantor DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) di Jakarta.

Haji khusus adalah haji yang dikelola oleh swasta, yakni perusahaan jasa perjalanan haji dan umrah. Haji khusus ini masa tinggal di tanah suci lebih singkat dengan biaya yang jauh lebih mahal. Tahun lalu saja, biaya haji khusus ditetapkan minimal USD 8.000 atau lebih dari Rp90 juta. Bandingkan dengan biaya haji reguler yang hanya sekitar Rp30 jutaan.

Mahalnya biaya haji khusus ini membuat dana calon jemaah saat ini berjumlah sekitar USD 360 juta. Pembayaran menggunakan mata uang dolar Amerika ini membuat Kementerian Agama sedikit terbantu saat nilai tkar rupiah tak stabil.

Lamanya masa tunggu ini membuat Anggito berharap biro perjalanan haji yang tergabung dalam AMPHURI bisa memberangkatkan calon jemaah untuk berumrah lebih dulu. Dananya diambil dari optimalisasi atau nilai manfaat setoran awal haji khusus dengan catatan calon jemaah telah membayar lunas biaya haji khusus yang besarnya dalam kisaran USD 8.000 hingga USD10.000

Sementara itu, Ketua Umum AMPHURI Joko Asmoro mengatakan, dana optimalisasi dari setoran awal jemaah bisa saja dimanfaatkan untuk umrah calon jemaah. Selama ini, optimalisasi dana dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan haji khusus. Dengan begitu, dana jemaah yang tersimpan nilai manfaatnya seluruhnya akan kembali ke jemaah.

Jika calon haji khusus harus menunggu hingga tujuh tahun, maka calon haji reguler harus mengantri hingga 12 tahun. Jumlah calon jemaah yang masuk dalam daftar tunggu hingga 2 juta orang. Masa tunggu ini dipastikan akan semakin lama setelah Pemerintah Arab Saudi mengurangi kuota haji 20 persen dari semula 211 ribu per tahun menjadi 168.800 orang per tahun mulai tahun lalu. Pengurangan kuota ini diperkirakan akan berlaku hingga tiga tahun ke depan terkait perbaikan Masjidil Haram.Sumber: www.jurnas.com, Kamis, 06 Maret 2014


PT ARMINAREKA PERDANA SURABAYA
Penyelenggara Perjalanan Umroh & Haji Plus sejak 1990
Izin Umroh D/146 th 2012 & Izin Haji Plus D/230 th 2012
Kantor Perwakilan Surabaya - Jawa Timur
Divisi Marketing Lima Utama Sukses
Jl. Semolowaru Elok AL 2 Surabaya
031-7111 3345, 081 332998866
www.arminarekajatim.blogspot.com

KANTOR PUSAT PT ARMINAREKA PERDANA
Gedung Menara Salemba Lt.V
Jl.Salemba Raya No.05 Jakarta Pusat 10440
Telp: 021.3984 2982, 3984 2964
Fax: 021.3984 2985
www.arminarekaperdana.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar