Senin, 19 Maret 2018

Kuota Cadangan Haji diumumkan pada Pelunasan Tahap II 8-19 Mei 2018

http://www.caramudahkebaitullah.com/2012/01/peluang-usaha-travel-haji-plus-dan.html

Info Haji -. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama telah merilis daftar jamaah haji reguler yang berhak melunasi pada penyelenggaraan haji 1439H/2018M. Namun, berbeda dengan dua tahun sebelumnya, rilis tersebut tidak dibarengi dengan pengumuman calon jamaah haji yang masuk dalam kuota cadangan.

“Calon jamaah haji yang berhak melunasi dengan status sebagai kuota cadangan akan diumumkan pada proses pelunasan tahap kedua,” terang Noer Aliya Fitra, Kasubdit Pendaftaran Haji Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Senin (19/3/2018).

Menurut pria yang kerap disapa Nafit ini, Kemenag sudah mengidentifikasi calon jamaah haji yang masuk dalam kuota cadangan. Sebab, mereka diambil dari antrian berikutnya dari jamaah haji yang sudah dirilis dan dinyatakan berhak melakukan pelunasan.

“Pengumuman kuota cadangan ditunda karena masukan dari daerah. Ada masukan bahwa skema tahun lalu dimana rilis dilakukan bersamaan, justru membuat beberapa jamaah kuota cadangan menjadi salah paham,” tutur Nafit.

http://www.caramudahkebaitullah.com/2018/03/haji-plus-langsung-berangkat-tanpa-antri.html

Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama diperuntukan bagi jamaah haji reguler yang lunas tunda tahun sebelumnya dan jamaah haji urutan masuk kuota tahun ini yang belum berhaji, telah berusia 18 tahun, atau sudah menikah.

Tahap kedua dibuka jika saat pelunasan tahap pertama ditutup, masih ada sisa kuota. Sisa kuota itu diperuntukkan bagi jamaah dengan urutan sebagai berikut:
  1. Jemaah yang mengalami gagal sistem pada pelunasan tahap pertama.
  2. Jemaah masuk kuota tahun ini yang berstatus sudah haji.
  3. Penggabungan suami/istri dan anak kandung/ortu yang terpisah.
  4. Jemaah lanjut usia minimal 75 tahun dan dapat didampingi 1 orang pendamping.
  5. Jemaah yang masuk dalam kuota cadangan. Sebagaimana tahun sebelumnya, Ditjen PHU memberi kesempatan kepada jemaah yang masuk dalam status cadangan sebanyak 5% dari total kuota atau sekitar 10.200 orang.

“Kami saat ini masih menunggu Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Menyusul kemudian Keputusan Menteri Agama dan Keputusan Dirjen PHU tentang pelunasan. Kemungkinan proses pelunasan tahap pertama itu akan dilakukan pada awal April,” tegas Nafit.

Sumber: Kontan

http://www.caramudahkebaitullah.com/2012/01/peluang-usaha-travel-haji-plus-dan.html

Wujudkan Niat Anda Ke Baitullah 
Dengan 3 Cara Mudah S.H.U.P.E.R System
Insya Allah Impian Anda Dan Keluarga Menunaikan Ibadah Haji & Umrah 
Terwujud Lebih Cepat, Mudah Dan Tanpa Kendala Biaya

Apakah Anda Mengalami Hal Ini ?
  • Ingin sekali Umroh dan Haji tapi belum ada biaya.
  • Ibadah rutin dan rajin tetapi Rezeki tak kunjung datang
  • Usaha sudah maksimal tapi belum menghasilkan
  • Penghasilan hanya pas untuk kehidupan sehari hari
  • Mau punya penghasilan tambahan tetapi bingung memilih usaha yg cocok
  • Ingin mengumrohkan orang tua tetapi belum mampu
  • Ingin Haji tapi waktu tunggunya lama sementara Haji Plus harganya mahal
  • Sumber penghasilan hanya punya satu

Jika Salah Satu Atau Beberapa Kondisi Di Atas Sedang Anda Alami, Maka Artinya Anda Beruntung Membaca Peluang Ini !! 
Berikut 3 Cara Mudah Ke Baitullah Dengan S.H.U.P.E.R System

http://www.caramudahkebaitullah.com/2012/01/peluang-usaha-travel-haji-plus-dan.html

Informasi Lengkap Silahkan Menghubungi:
Ibu Nur Anisah S.H., M.S.i
Hp/Wa: 081332998866, 085852685353, 087851803366

Tidak ada komentar:

Posting Komentar