Jawapos, Jum’at 17 Agustus 2012 – Nominal bunga simpanan setoran awal jamaah haji yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan haji tahun ini akhirnya ditentukan. Pemerintah dan DPR kemarin (16/8) memutuskan untuk menggunakan bunga simpanan sebesar Rp 1.7 triliun guna membiayai komponen indirect cost atau biaya tidak langsung yang dibebankan ke jamaah haji .
Pemerintah yang diwakili Kementrian Agama (Kemenag) awalnya mengajukan permohonan supaya bunga simpanan yang digunakan untuk membiayai komponen indirect cost sebesar Rp 1.85 triliun. Namun angka tersebut kemudian ditentukan sehingga disepakati sebesar Rp 1.7 triliun. “Efisiensi ini tidak mengurangi kualitas pelayanan kita kepada jamaah,” tutur Menag Suryadharma Ali
Yang termasuk komponen indirect cost adalah biaya paspor, subsidi pemondokan di Makkah dan Madinah, honor tenaga penunjang dan sewa kantor di Arab Saudi serta akomodasi jamaah selama di asrama haji.
Yang paling menyedot anggaran adalah subsidi pemondokan di Makkah. Nilainya mencapai Rp 525,5 Miliar. Kemenag melansir data bahwa rata-rata harga sewa pemondokan di Makkah adalah 4.269 riyal atau sekitar Rp 10.8 juta. Nah, Pemerintah menyubsidi 1.116 riyal atau sekitar Rp 2.8 juta per jamaah. Itu berarti, jamaah menanggung biaya sewa pemondokan 3.153 riyal atau sekitar Rp 7.9 juta