Selasa, 27 September 2011

Menag Ambil Alih 1.413 Kursi Kosong Haji

Bakal Dibagi ke KPK, DPR, Ormas, dan Media Massa
Jawapos, Sabtu 24 September 2011, Hal 1 & 12
JAKARTA - Harapan masyarakat umum untuk berangkat haji lebih cepat dan antrean daftar tunggu (waiting list) sudah ditutup kemarin (23/9). Itu menyusul kebijakan Menteri Agama (Menag) (SDA) yang sudah mengambil alih 1.413 kursi kosong calbn jamaah haji (CJH) yang tidak terserap di tingkat provinsi. Kursi kosong yang menjadi kewenangan Menag itu siap dibagi ke sejumlah pihak. Di antaranya untuk para pengawas dari KPK dan BPS, DPD, Komisi VIII DPR sebagai mitra Kemenag, non-Komisi VIII DPR, instansi kementerian atau Iembaga negara lainnya, perbankan, organisasi masyarakat (ormas), tokoh masyarakat, media massa, serta perorangan.

Catatan di Kemenag menyebutkan, jumlah kursi kosong itu jauh lebih kecil daripada permintaan percepatan ibadah haji yang masuk. Berdasar data Kemenag, diketahui ada 1.100 pemohon yang mengajukan 5.009 kursi percepatan pemberangkatan ibadah haji. "Semua pihak yang mengajukan kebagian. Dengan perincian yang kami tentukan sendiri," sebut Direktur Pelayanan Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Zainal Abidin Supi kemarin. Dia menutup rapat perincian pembagian tersebut. Menurut sumber di lingkungan Kemenag, setiap tahun jatah bagi-bagi kursi haji itu paiing dominan diambil kalangan DPR. Supi menjelaskan, kebijakan membagikan kursi untuk mempercepat pemberangkatan tersebut tidak berarti jamaah naik haji gratis. "Mereka tetap membayar BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji, Red) sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya. 

Bahkan, para CJH yang bisa berangkat lebih cepat itu diimbau harus segera melunasi kekurangan BPIH. Kebijakan menteri yang mengambil alih sisa kursi kosong tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji. Upaya Menag mengambil alih kursi itu kerap menimbulkan polemik, Sebab, setiap kali dimintai konfirmasi, menegaskan bahwa kursi kosong tersebut muncul karena kuota tambahan yang disebar kembali ke provinsi tidak terserap.

Namun, bagi beberapa CJH yang antre mengajukan percepatan haji di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag, alasan tadi mengada-ada. "Tidak mungkin tidak terserap. Di daerah saya saja antrean hajinya lebih dan lima tahun ucap salah seorang CJH yang mengantre melalui Siskohat.
 
Sebaliknya, dia menuding, Kemenag pusat memang sengaja meminta provinsi tidak menutup 100 persen kuota yang sudah diabaikan tersebut. Motif di balik langkah itu adalah mengakomodasi permintaan—permintaan yang datang langsung dari orang orang dekat menteri. Seperti dari anggota DPR, DPD, dan instansi  pemenntah lainnya.  Soal munculnya tudingan tersebut, Supi enggan berkomentar banyak Dia hanya menegaskan, mekanisme pengisian kursi kosong itu sudah memiliki landasan hukum. 

PT ARMINAREKA PERDANA SURABAYA
Penyelenggara Perjalanan Umroh & Haji Plus sejak 1990
Izin Umroh D/142 th 2009 & Izin Haji Plus D/80 th 2009
Kantor Perwakilan Surabaya - Jawa Timur
Jl. Semolowaru Elok AL 2 Surabaya
Anisa: 031-7111 3345

Kantor Pusat
PT ARMINAREKA PERDANA
Gedung Menara Salemba Lt.V
Jl.Salemba Raya No.05 Jakarta Pusat 10440
Telp : 021.3984 2982 , 3984 2964
Fax : 021.3984 2985
Web : www.arminautama.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar