Kamis, 19 Juni 2014

Pelunasan Haji Reguler 2014


Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Abdul Djamil dalam keterangan pers yang disampaikan hari Senin (9/6/14) menyatakan bahwa Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler tahun 2014 dapat dilakukan calon jemaah tanggal 11 Juni sampai dengan 9 Juli 2014.

Pelunasan BPIH berdasarkan kepada alokasi kuota 1435H/2014H dengan ketentuan:
  • Calon jemaah belum pernah menunaikan ibadah haji, 
  • Telah berusia 18 tahun atau telah menikah, 
  • Jemaah lunas tunda tahun 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, dan Jemaah lunas tunda pemotongan 20% tahun 2013
  • Jemaah yang sudah pernah naik haji yang akan memahrami istri, anak kandung dan atau orang tua kandung
  • Pembimbing haji yang memegang porsi dengan Alokasi kuota tahun 2014.
Jika sampai 9 Juli masih terdapat calon jemaah yang belum melunasi, dan terdapat sisa kuota, maka dilakukan perpanjangan pelunasan BPIH Reguler dari tanggal 14 hingga 17 Juli 2014.

Pedoman pengisian kuota pada tahap perpanjangan adalah sesuai ketentuan antara lain; Pemegang porsi yang masuk alokasi kuota pelunasan tahap pertama yang ditunda keberangkatannya karena yang bersangkutan pernah naik haji, pemegang porsi yang mengalami kegagalan sistem di BPS sehingga tidak dapat melunasi BPIH, pemegang porsi nomor urut berikutnya sesuai urutan.

"Apabila terdapat sisa kuota pada masa perpanjangan, maka sisa kuota dimaksud akan menjadi sisa kuota nasional. Pelunasan BPIH Reguler sisa kuota nasional dilakukan selama hari kerja tanggal 21-24 Juli 2014," sambung Dirjen PHU Abdul Djamil.

Sisa kuota nasional ditetapkan dengan ketentuan antara lain: jemaah haji lanjut usia sesuai urutan usia tertua yang ditetapkan oleh Menteri Agama, penyatuan jemaah haji suami istri yang sudah melunasi BPIH dengan nomor porsi pendamping sudah terdaftar sekurang-kurangnya pada tanggal 11 Juni 2013, penyatuan jemaah haji anak dan orang tua dengan ketentuan yang sama dengan penyatuan jemaah suami istri.

Jika sampai tanggal 24 Juli 2014 kuota haji tidak terpenuhi, maka sisa kuota haji dikembalikan ke masing-masing Provinsi dan atau Kabupaten/Kota untuk diisi sesuai dengan nomor urut porsi berikutnya sampai dengan 10 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama yakni pada tanggal 22 Agustus 2014.

Lokasi Pelunasan BPIH

"Pembayaran pelunasan BPIH dilakukan di tempat calon jemaah membayar setoran awal bagi bank yang masih menjadi BPS BPIH," jelas Abdul Djamil. Rincian BPIH masing-masing Embarkasi (klik disini)

BPS BPIH tersebut adalah
  • Bank Syariah Mandiri
  • BRI Syariah, BNI Syariah
  • Bank Muamalat
  • Bank Mega Syariah
  • BTN Unit Usaha Syariah
  • BPD Aceh Unit Usaha Syariah
  • BPD Sumut Unit Usaha Syariah
  • BPD Nagari Unit Usaha Syariah
  • BPD Sumsel Unit Usaha Syariah
  • BPD Riau Unit Usaha Syariah
  • BPD DKI Unit Usaha Syariah
  • BPD Jateng Unit Usaha Syariah
  • BPD Jatim Unit Usaha Syariah
  • Bank Mandiri 
  • BRI
  • BNI
Sedangkan pelunasan BPIH pada bank yang sudah tidak lagi menjadi BPS BPIH dapat dilakukan pada BPS pengganti dengan perincian:
  • Bank Jabar Banten, Bank Jabar Banten Syariah, dan BPD DIY pelunasannya dilakukan di BNI Syariah.
  • Bank Bukopin pelunasannya di Bank Mega Syariah.
  • BPD Kalsel, BPD Kaltim, BPD NTB pelunasannya di Bank Syariah Mandiri.
  • BPD Sulselbar dan BPD Sultra pelunasannya di Bank Muamalat.
Jamaah Lunas Tunda

Dalam kesempatan rilis, Dirjen PHU Abdul Djamil juga memberikan penjelasan mengenai ketentuan jemaah lunas tunda dari tahun ke tahun.

Jemaah haji yang telah melunasi BPIH tahun 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, dan 2012 masa berlaku nomor porsinya sampai dengan tahun 2014. Apabila sampai musim haji tahun 1435H/2014M tidak berangkat maka nomor porsi dibatalkan secara sistem dan BPIHnya dikembalikan ke jemaah sesuai prosedur pembatalan yang berlaku.

Jemaah haji yang telah melunasi BPIH tahun 2013, masa berlaku nomor porsinya sampai tahun 2015. Jika sampai musim haji tahun 1436H/2015M tidak berangkat maka nomor porsinya dibatalkan secara sistem dan BPIHnya akan dikembalikan ke jemaah.

Jemaah haji yang telah melunasi BPIH tahun 2014, masa berlaku nomor porsinya sampai 2016. Jika sampai musim haji tahun 1437H/2016M tidak berangkat maka nomor porsinya dibatalkan secara sistem dan BPIHnya akan dikembalikan kepada jemaah. 


PT ARMINAREKA PERDANA SURABAYA
Penyelenggara Perjalanan Umroh & Haji Plus sejak 1990
Izin Umroh D/146 th 2012 & Izin Haji Plus D/230 th 2012
Kantor Perwakilan Surabaya - Jawa Timur
Divisi Marketing Lima Utama Sukses
Jl. Semolowaru Elok AL 2 Surabaya
031-7111 3345, 081 332998866
www.arminarekajatim.blogspot.com

KANTOR PUSAT PT ARMINAREKA PERDANA
Gedung Menara Salemba Lt.V
Jl.Salemba Raya No.05 Jakarta Pusat 10440
Telp: 021.3984 2982, 3984 2964
Fax: 021.3984 2985
www.arminarekaperdana.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar